Lihat lebih banyak
Persyaratan
- 1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 6.
- 2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah/Surat Keterangan Pernah Nikah dari KUA (asli).
- 3. Fotocopy KTP/Surat Ket. Domisili dari kelurahan jika alamat tidak sesuai dengan KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
- 4. Fotocopy KK Pemohon/Penggugat.
- 5. Fotocopy Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
- 6. Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- 7. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 6).
- 2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah/Surat Keterangan Pernah Nikah dari KUA.
- 3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon/Penggugat (1 lembar).
- 4. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamat dan keberadaannya (1 lembar).
- 5. Foto copy Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
- 6. Persyaratan No. 2, 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- 7. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan perceraian (Rangkap 6).
- 2. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan tidak tercatat di Register KUA.
- 3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah. (tanggal pernikahan, wali pernikahan, mahar, saksi pernikahan).
- 4. Foto copy Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.
- 5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Para Pemohon.
- 6. Persyaratan No. 4 dan 5 Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- 7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Gugatan (Rangkap 6).
- 2. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat, dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
- 3. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
- 4. Menyerahkan Fotocopy susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- 5. Semua Ahli waris masuk dalam Surat Gugatan.
- 6. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- 7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Permohonan dari Para Pemohon (Orang Tua) (Rangkap 5).
- 2. Menyerahkan Fotocopy KTP Para Pemohon (Orang Tua yang kurang umur) dan KTP Catin.
- 3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Para Pemohon (Fotocopy akta cerai jika orangtua kandung telah bercerai).
- 4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Catin.
- 5. Menyerahkan Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dari sekolah Catin.
- 6. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon.
- 7. Menyerahkan Surat Keterangan penolakan dari KUA setempat.
- 8. Menyerahkan Surat Rekomendasi telah melakukan konseling dari DP3A (Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019)
- 9. Menyerahkan Surat Ket. Sehat Catin dari puskesmas.
- 10. Persyaratan no. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimeteraikan dan di Cap Kantor Pos.
- 11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Rangkap 6).
- 2. Menyerahkan fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian pewaris (Almarhum/mah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Almarhum/mah (1 lembar).
- 3. Menyerahkan fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/mah (1 lembar).
- 4. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Silsilah ahli waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- 5. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
- 6. Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan Nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan Almarhum/mah di Bank) (1 lembar).
- 7. Menyerahkan Fotocopy Sertifikat (bila akta keahliwarisan digunakan untuk penjualan tanah).
- 8. Menyerahkan Fotocopy akta kematian/surat kematian jika ada salah satu ahli waris yang meninggal.
- 9. Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran semua Ahli Waris.
- 10. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- 11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Gugatan (Rangkap 6).
- 2. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai (1 lembar).
- 3. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
- 4. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti obyek harta bersama yang digugat.
- 5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- 6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
- 1. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah lagi.
- 2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan akta cerai dari kepolisian setempat.
- 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- 1. Menyerahkan Surat Permohonan dari para Pemohon (rangkap 5).
- 2. Fotocopy KTP dan KK Para Pemohon (Suami Isteri).
- 3. Fotocopy Akta Nikah / Isbat Nikah Para Pemohon.
- 4. Surat Keterangan Nikah Sirri dari KepalaDesa/Kelurahan. (tanggal pernikahan, wali pernikahan, mahar, saksi pernikahan).
- 5. Fotocopy Akta kelahiran anak/Surat Ket. Lahir Anak Para Pemohon.
- 6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.